Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 yogyakarta


Oleh :
Prigel Wahyu Cahyono - E0010271 - Fak. Hukum

Tenaga kerja pada dasarnya memiliki posisi yang lemah dalam suatu hubungan kerja sehingga rawan terjadi tindakan sewenang-wenang dari pengusaha. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hakekatnya memiliki tujuan melindungi setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Salah satu perlindungan tenaga kerja yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan sesuai pasal 86 adalah perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan perundang-undangan dalam kebijakan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terhadap pekerja di Unit Pembantu Teknis (UPT) Dipo Lokomotif Yogyakarta dan hambatan atau kendala yang dihadapi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta dalam upaya memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Sebagai sumber dalam penyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika deduksi yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.
Berdasarkan bahan hukum yang sudah diperoleh dan dianalisis, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah melaksanakan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja di Unit Pembantu Teknis (UPT) Dipo Lokomotif Yogyakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan undang-undang terkait lainnya, namun dalam beberapa aspek belum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hal ini dikarenakan adanya hambatan atau kendala yang dialami perusahaan dalam upaya memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pekerja