Abstrak


Analisa Gender dalam Pengelolaan Partai Politik (Studi Deskriptif Kualitatif pada Anggota Partai Politik dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014)


Oleh :
Irine Riskyana - D0310031 - Fak. ISIP

Adanya UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Partai politik juga perlu untuk meperhatikan mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur kepengurusan partai, mengingat aturan quota 30% juga harus mampu diterapkan dalam pembagian kerja di struktrur partai politik. Sudah seharusnya partai politik yang menjadi mesin cetak di dalam politik bisa menindaklanjuti dengan bergerak secara serius atas usaha pemenuhan quota 30% kursi legislatif dan aktivitas politik perempuan di kepengurusan partai politik sehingga bisa dijadikan sebagai parameter keberhasilan kesetaraan gender dalam politik.
Penelitian ini merupakan penelitian studi deskriptif mengenai analisis gender dalam pengorganisasian partai politik. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dimana mengamati langsung terhadap objek penelitian yaitu partai politik, metode interview adalah dialog atau wawancara yang dilakukan untuk memperoleh informasi dari ketua DPD/DPC PKS, PKB, PD, PDI P dan metode dokumentasi adalah data mengenai variable yang berupa catatan, transkip, AD/ART partai politik, serta kebijakan partai politik. 
Setelah dilakukan penelitian terhadap analisis gender mengenai pengorganisasian partai politik ditarik kesimpulan bahwa masih terdapat ketidak seimbangan gender di dalam kehidupan berpartai politik, point-point yang seharusnya tidak terjadi dalam masalah kesetaraan gender pada akhirnya juga masih terjadi di dalam sebuah partai politik yang menjadi mesin penggerak dalam aktivitas politik. Peraturan mengenai quota perempuan sebanyak 30% yang menjadi kewajiban partai politik dalam menyumbangkan kader perempuan pada pencalegan pemilu legislative 2014 seolah menjadi formalitas pemenuhan quota saja yang dianggap selesai tugas partai ketika sudah memenuhi kuota tersebut di tataran daftar caleg, padahal pemenuhan quota 30% caleg seharusnya menjadi point kecil saja dalam memberikan peluang kepada perempuan, porsi keseriusan partai dalam melibatkan perempuan pada agenda-agenda politik juga penting untuk menjadi perhatian partai dengan memberi ruang kepada perempuan. Tidak cukup hanya melibatkan perempuan di aspek pemberdayaan perempuan saja , namun dalam masalah publik politik perempuan juga perlu untuk di berikan ruang dan kesempatan sehingga tidak ada ketimpangan pembagian kerja, dan mampu berdampak kepada pemahaman masyarakat mengenai keberadaan perempuan yang juga mampu untuk tampil di public sesuai dengan kapasitas dia sebagai seorang politik perempuan. 
Kata Kunci : Analisis Gender, Pengorganisasian, Partai politik