Abstrak


Peranan pengawasan badan lingkungan hidup terhadap pengelolaan jenis usaha dan/atau kegiatan di kabupaten sragen sesuai dengan undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup


Oleh :
Arifin Dwi Cahyono - E0010048 - Fak. Hukum

Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengatur akan perlindungan dan pengendalian lingkungan
hidup. Mengingat perlunya pengendalian lingkungan hidup sebagai perlindungan
terhadap lingkungan hidup, diperlukan izin usaha yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Penerapan izin
lingkungan tersebut guna melindungi dan mengendalikan atas pemanfaatan
lingkungan hidup oleh jenis usaha dan/atau kegiatan. Upaya pemerintah
Kabupaten Sragen dalam pengendalian lingkungan hidup, maka diterbitkanlah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengendalian
Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen. Peran pemerintah akan pengawasan
lingkungan hidup ini sangat diperlukan guna menjamin lingkungan hidup yang
sehat dan tidak tercemar.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan pelaksanaan
bidang lingkungan hidup Kabupaten Sragen terhadap jenis usaha dan/atau
kegiatan serta hambatan dan upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen
dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
Penelitian ini bersifat preskriptif atau terapan dan dalam penelitian hukum ini
penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Sebagai sumber dalam
penyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah logika deduksi yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premis
minor setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.
Berdasarkan bahan hukum yang sudah diperoleh dan dianalisis, Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen sudah melaksanakan pengawasan
pelaksanaan bidang lingkungan hidup secara optimal sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, akan tetapi masih ada jenis usaha dan/atau kegiatan yang
belum optimal dalam pengendalian dan isin lingkungan hidup. Yang mana dalam
hal itu merupakan suatu hambatan sehingga perlu adanya upaya pembinaan
berupa bimbingan teknis dan sosialisasi ke setiap jenis dan/atau kegiatan.
Kata kunci: Pengawasan, Perlindungan dan Pengawasan Lingkungan Hidup,
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen