Abstrak


Legalitas penggunaan drone yang melintasi batas negara berdasarkan hukum internasional


Oleh :
Neza Zakaria - E0010249 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis legalitas penggunaan drone yang melintasi batas negara berdasarkan hukum internasional dan berdasarkan konsep kedaulatan negara.
Penulisan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik deduksi menggunakan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan belum terdapat peraturan khusus terkait pengoperasian drone. Namun berdasarkan hukum internasional yang lebih umum, pengoperasian drone lintas batas negara legal jika terdapat perjanjian sebelumnya, pengoperasiannya sesuai dengan prinsip hukum umum, dan dioperasikan oleh kombatan. Suatu drone tanpa izin tidak melanggar kedaulatan negara ketika suatu negara menggunakan hak pertahanan dirinya dan penerapan konsep intervensi kemanusiaan.
Tidak adanya pengaturan internasional terkait pengoperasian drone menimbulkan pelanggaran-pelanggaran terkait pengoperasiannya. Sehingga diperlukannya suatu hukum yang secara khusus mengatur terkait pengoperasian drone terutama yang digunakan untuk melintasi batas wilayah negara lain.
Kata kunci: Legalitas, Drone, Hukum Internasional, Kedaulatan Negara.