;

Abstrak


Sistem pemidanaan perundang-undangan pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan barang ekspor impor di Indonesia


Oleh :
Bayu Purnomo Setyawan - S331208002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini untuk mengetahui 1) formulasi hukum tindak pidana penyelundupan barang ekspor-ekspor dalam perundang-undangan di Indonesia, 2) kriteria pelanggaran administrasi eksport-import sehingga dijadikan sebagai tindak pidana penyelundupan, dan 3) cara menggulangi tindak pidana penyelundupan barang eksport import di Indonesia menggunakan sanksi pidana.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif karena meneliti peraturan perundangan yang berhubungan dengan kepabeanan yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang - Undang Nomor 7/Drt/1955, KUHP, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Cara pengambilan data dengan dokumentasi dan studi pustaka yang menggunakan jenis dan sumber data diambil dengan data hukum primer, sekunder dan tertier kemudian dilakukan analisis dengan logika deduktif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Formulasi hukum tindak pidana penyelundupan barang ekspor-impor dalam perundang-undangan di Indonesia terkait dengan penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana berarti perbuatan tersebut dilarang, sepatutnya diberi sanksi pidana. Pelanggaran undang-undang di bidang ekonomi khususnya penyelundupan, keterkaitan undang-undang yang satu dengan undang-undang lain merupakan bagian penting dalam menentukan formulasi undang-undang yang tepat. UU No.17 Tahun 2006 telah mengatur tentang undang-undang kepabeaan tidak berjalan secara maksimal jika tidak dilakukan kajian tentang undang-undang atau peraturan lain. 2) sebagai dasar sebagai dasar mengidentifkasikan seseorang dikatakan sebagai penyelundup sebagai berikut : penyelundupan harus memenuhi tiga kriteria atau ketentuan pokok yaitu kesengajaan, tidak memenuhi ketentuan UU, dan harus ada pelakunya, 3) Dalam Undang-Undang Kepabeanan yang baru (UU No. 17 Tahun 2006), terjadi perubahan norma pengertian penyelundupan. Jika dalam UU Pabean yang lama pengertian penyelundupan hanya jika sama sekali tidak memenuhi ketentuan, maka dalam UU baru diuraikan menjadi 13 norma yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan impor dan ekspor.
Kata kunci : Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana, Penyelundupan, Ekspor, Impor.