Abstrak


Legitimasi Intervensi Rusia terhadap Kasus Ukraina (Studi Kasus Krimea)


Oleh :
Mochammad Havis Yanuar - E0010230 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Legitimasi tindakan intervensi menurut Hukum Internasional. Serta menganalisis apakah tindakan intervensi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina legal menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer yang digunakan yakni Piagam PBB, adapun bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum serta makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif dan secara kualitatif serta dengan interpretasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi memperoleh legitimasi menurut hukum internasional denganmengacu pada 5 kriteria yakni : intervensi secara kolektif yang ditentukan piagam PBB, intervensi untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara yang berada di negara lain, intervensi atas dasar pembelaan diri, intervensi negara protektorat atas dominionnya, serta intervensi yang dilakukan apabila suatu negara melakukan pelanggaran berat. Tindakan intervensi yang dilakukan Rusia atas wilayah Krimea di Ukrainatelah melanggar ketentuan hukum internasional, karena tindakan intervensi tersebut tidak memenuhi 5 kriteria intervensi yang diperbolehkan dalam hukum internasional.
Kata kunci : Legitimasi, Intervensi, Konflik Internasional, Intervensi Rusia di Krimea