Abstrak


Legalitas Kesaksian Anak Dibawah Umur untuk Membuktikan Kesalahan Terdakwa dikaitkan dengan Asas Minimum Pembuktian dalam Perkara Penganiayaan Anak oleh Orang Tua Kandung (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 117/Pid/B/2011/Pn.Skg


Oleh :
Ivan Nugroho Ardi - E0010194 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan kesaksian anak dibawah umur untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara penganiayaan anak oleh orang tua kandung tidak bertentangan dengan KUHAP. Dalam perkara ini penilaian hakim terhadap kesaksian anak dibawah umur untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara penganiayaan anak oleh orang tua kandung sesuai jika dikaitkan dengan asas minimum pembuktian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data  sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan
studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kesaksian anak dibawah umur tidak bertentangan dengan KUHAP dan diperbolehkan meskipun tidak  mempunyai kekuatan nilai pembuktian, tetapi keterangan anak dibawah umur ini dapat dijadikan hakim sebagai tambahan untuk menyempurnakan alat bukti yang sah.  Selain itu bahwa penilaian hakim terhadap kesaksian anak dibawah umur untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara penganiayaan anak oleh orang tua kandung sudah sesuai jika dikaitkan dengan asas minimum pembuktian.
Kata Kunci : kesaksian anak, penilaian hakim, asas minimum pembuktian