Abstrak


Hak dan Kewajiban Peserta Didik dalam Pembiayaan Pendidikan Dasar Dikaitkan dengan Hak Asasi Pendidikan Menurut Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh :
Azazhery Insan Kamil - E0008120 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui ruang lingkup hak dan kewajiban peserta didik di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan juga untuk mengatahui hak dan kewajiban peserta dalam pendidikan berkaitan dengan hak atas pendidikan telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan model penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yakni (1) Bahwa hak dan kewajiban peserta didik pendidikan dasar di dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa kewajiban peserta didik di jenjang pendidikan dasar mengharuskan peserta hanya untuk belajar dan mengembangkan potensi dari dalam peserta didik masing – masing melalui proses pembalajaran yang dilakukan di sekolah. Sementara pemerintah wajib untuk memberikan dan memfasilitasi segala kebutuhan peserta didik dalam proses belajar tersebut. Seperti dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dengan katalain tugas siswa dalam pendidikan seharusnya adalah belajar, sedangkan biaya adalah urusan penyelenggaraan pendidikan yang pada dasarnya adalah menjadi urusan pemerintah; (2) Bahwa kewajiban peserta didik dalam pendidikan dasar berkaitan dengan hak atas pendidikan telah sesuai dengan Pasal 31 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, kewajiban dalam turut serta dalam biaya pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya lebih diperjelas lagi dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional hanya dikatakan “cukup jelas”. Akan tetapi, bagi mereka yang tidak memahami benar akan pasal tersebut dapat dipergunakan sebagai dasaran pemungutan bagi para peserta didik, baik bagi pendidikan dasar.
Kata Kunci: Hak Asasi Pendidikan, Pendidikan Dasar, Peserta Didik.