Abstrak


Analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 14/puu-xi/2013 terkait penyelenggaraan pemilihan umum serentak ditinjau dari perspektif demokrasi


Oleh :
Muhammad Indra Lesmana - E0010236 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar argumentasi Mahkamah Konstitusi atas putusan yang dikeluarkannya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019 serta mengetahui sejauh mana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah sesuai dengan demokrasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini, digunakan metode deduksi dengan melalui proses silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilihan umum serentak ada tiga argumentasi yang menjadi pertimbangan hukumnya. Pertama, terkait rancang bangun pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial. Kedua, yaitu metode penafsiran yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Ketiga, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan lembaga perwakilan dilaksanakan secara serentak memang akan lebih efisien dalam hal pemakaian anggaran. Putusan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU Nomor 14/PUUNomor 14/PUU Nomor 14/PUU -XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentakpemilihan umum serentak pemilihan umum serentak pemilihan umum serentak sudah sudah sesuai sesuai dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasidengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasi dengan sistem demokrasidengan sistem demokrasidengan sistem demokrasi dan dan dan memperteguh Negara Indone memperteguh Negara Indone memperteguh Negara Indonememperteguh Negara Indone memperteguh Negara Indone memperteguh Negara Indonememperteguh Negara Indonememperteguh Negara Indonememperteguh Negara Indonememperteguh Negara Indone memperteguh Negara Indone sia dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. dalam setiap aktivitas berbangsa dan bernegara.
Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah KonstitusiKata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi Kata kunci : Pemilihan umum serentak, Putusan, Mahkamah Konstitusi , Demokrasi. Demokrasi. Demokrasi.