Abstrak


Analisis Kewenangan Perbaikan Amar Putusan Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Ditinjau dari Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 1992K/PID/2011)


Oleh :
Arassurya Diani - E0010043 - Fak. Hukum

Tidak Ada