Abstrak


Analisis Putusan Hakim Mengenai Tindak Pidana Kegiatan Industri Yang Illegal(Studi Putusan Nomor: 25/Pid.Sus/2014/Pn.Btg)


Oleh :
Bryan Wisnu Saputra - E0010081 - Fak. Hukum

BRYAN WISNU SAPUTRA. E0010081. 2014. ANALISIS PUTUSAN HAKIM MENGENAI TINDAK PIDANA KEGIATAN INDUSTRI YANG ILLEGAL(STUDI PUTUSAN NOMOR 25/PID.SUS/2014.PN.BTG) Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan hakim terkait pertimbangan hukum hakim dan bagaimna seharusnya pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana kegiatan industri yang dengan sengaja tidak memperoleh izin usaha. Jenis peneltian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka, berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel hukum, baik cetak maupun elektronik serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pertama, Putusan Hakim Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN.BTG dalam materi dakwaan belum sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Dimana ternyata telah ada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan. Selain itu juga ternyata hakim telah salah dalam menerapkan Undang-Undang yaitu telah ada pembaharuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedua, seharusnya pertimbangan hukum hakim lebih menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2005 karena apabila melihat asas lex specialis derogate legi generali bahwa hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum. Selain itu ini juga sesuai dengan asas ultimum remidium bahwa apabila ada sanksi lain selain sanksi pidana maka didahulukan sanksi tersebut dan apabila tidak ada perubahan makan sanksi pidana yang terakhir digunakan. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2005 ada ketentuan sanksi administratif terlebih dahulu.