;

Abstrak


Problematika yuridis objek jaminan berupa hak merek


Oleh :
Susilowardani - S351208043 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hak Merek sebagai objek
jaminan fidusia menjadi agunan dalam kredit di bank, mekanisme pembebanannya
menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya
disebut Undang-Undang Jaminan Fidusia), serta untuk mengetahui faktor-faktor
hukum apa yang menyebabkan Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia belum
banyak diterima sebagai agunan kredit dalam perbankan di Indonesia.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Penelitian ini bersifat
preskriptif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan.
Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan
logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi kasus
yang bersifat individual.
Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Hak Merek sebagai
objek jaminan fidusia memenuhi syarat menjadi agunan di bank karena Hak Merek
yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI dengan waktu
perlindungan yang masih berlaku merupakan benda bergerak tidak bertubuh, dapat
dialihkan, dan mempunyai nilai ekonomi, tetapi belum memperoleh dukungan yuridis
yang mengatur Hak Merek sebagai agunan kredit, mekanisme pembebanan Hak Merek
menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia dibuat dalam bentuk akta notariil dan
berbahasa Indonesia. Akta jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia secara online untuk dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan
Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Sistem pendaftaran tersebut belum
mampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang. Jika Bank
melakukan eksekusi objek agunan berupa Hak Merek, maka pemenang lelang eksekusi
wajib mencatatkan pengalihan Hak Merek kepada Ditjen HKI dengan disertai dokumen
yang mendukung untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan pula
dalam Berita Resmi Merek menjadi atas nama pemegang hak yang baru (pemenang
lelang).
Faktor-faktor hukum yang menyebabkan hak merek belum banyak diterima
sebagai agunan dalam perbankan meliputi Hak Merek yang mempunyai sifat
unpredictable, belum ada regulasi khusus yang mengatur Hak Merek sebagai objek
agunan, dan lembaga yang mendukung Hak Merek sebagai agunan belum lengkap dan
optimal.
Berdasarkan uraian tersebut maka perlu dibuat regulasi khusus yang mengatur
Hak Merek dapat menjadi agunan kredit di bank melalui : Undang-Undang Jaminan
Fidusia, dengan membuat perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta
memasukkan Hak Merek menjadi objek jaminan fidusia, dan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut Undang-Undang
OJK) dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang
menyebutkan atau mengakui bahwa Hak Merek yang diikat dengan fidusia dapat
diterima sebagai agunan kredit.
Kata Kunci : Kredit Bank, Hak Merek, Fidusia.