Abstrak


Analisis Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Pada Pt. Bank Bukopin, Tbk Kantor Cabang Umum Surakarta


Oleh :
Yuliarsih Khasanatul Hidayah - F3612079 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah serta bagaimana prosedur yang dilakukan oleh PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta dalam penanganan kredit bermasalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif, yaitu menggambarkan keadaan obyektif pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya pada PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta data dari PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta. Sedangkan langkah pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan salah satu staff karyawan PT.Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta serta studi kepustakaan. Timbulnya kredit bermasalah pada PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta disebabkan oleh faktor intern dari bank, faktor ekstern dan faktor ekstern di luar kemampuan bank dan debitur. Prosedur penanganan kredit bermasalah yang ditempuh oleh PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta melalui dua cara yaitu jalur non litigasi merupakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan kepada debitur secara persuasif serta melalui restrukturisasi. Sedangkan jalur litigasi akan ditempuh apabila cara non litigasi tidak berhasil maka akan dilakukan penyelesaian melalui balai lelang swasta, pengadilan negeri, dan kepailitan. Kesimpulan penelitian ini adalah prosedur penanganan kredit bermasalah oleh PT. Bank Bukopin, Tbk KCU Surakarta lebih mengedepankan prosedur penanganan melalui jalur non litigasi, namun apabila prosedur tersebut tidak berhasil maka diperlukan penanganan melaui jalur litigasi. Selanjutnya pihak bank perlu mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah serta menerapkan langkah pencegahan agar dapat meminimalisir terjadinya kredit bermasalah di masa mendatang. Untuk itu saran yang dapat diberikan ialah diharapkan pihak bank lebih mengedepankan prosedur non litigasi kepada debitur kooperatif dan masih memiliki peluang yang baik dalam usahanya.