Abstrak


Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Jual-Beli Melalui Situs Belanja Online (Online Shop) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Yosi Krisharyawan - E0007059 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiapakah perjanjian dalam transaksi elektronik melalui situs belanja online (online shop) memenuhi asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servandadan itikad baik atau tidak, juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis dengan logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwaperjanjian dalam transaksi elektronik melalui situs belanja online (online shop) telah memenuhi asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce. Perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA (Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi objek dalam transaksi e-commerce.
Katakunci: E-commerce, belanja online, perlindungan hukum
ABSTRACT
The aim of this study to determine whether agreement in electronic transactions through online shopping sites meet the principle of freedom of contract, consensualism, pacta sunt servanda, and good intention and to know the legal protection of the consumer.
This research includes the study of normative law. Approach that is used is approach to the laws and conseptual. Types of legal material used are primary, secondary, and tertiary. Legal materials collected by literature study then analyzed through deductive logic.
Based on research and analysis of data that has been done, noted that agreement in electronic transaction through online shopping sites has been fulfillled the principle of freedom of contract, consensualism, pacta sunt servanda, and good intention as set in Article 1320 and 1338 Book of Civil Law. For legal protection to consumer in electronic transaction, Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transaction, and Act Number 8 of 1999 about Consumer Protection has been able to provite adequate legal protection to consumer through e-commerce transaction. That legal protection see in Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transaction, and Act Number 8 of 1999 about Consumer Protection where both this regulation has been set the use of personal data of consumers, terms validity of e-commerce transaction, use of CA (Certification Authority) and set the prohibited act of businessman in market and produce goods and services, which can be used as a reference for the object in e-commerce transaction
Keywords: E-commerce, online shop, legal protection