Abstrak


Tinjauan Argumentasi Hukum Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Jember Mengajukan Keberatan Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Dalam Perkara Korupsi Tukar Guling Aset Negara (Studi Putusan Nomor: 2221 K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Mefta Fitrikasari - E0011191 - Fak. Hukum

Mefta Fitrikasari. 2015. E0011191. TINJAUAN ARGUMENTASI HUKUM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAAN NEGERI JEMBER MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BEBAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SURABAYA DALAM PERKARA KORUPSI TUKAR GULING ASET NEGARA (Studi Putusan Nomor: 2221 K/Pid.Sus/2012). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.


    Penelitian hukum ini bertujuan untuk megetahui dasar permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember dalam permohonan kasasi sesuai dengan ketentuan KUHAP dan pertimbangan hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus kasasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember dalam perkara tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pegumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola piikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar judex facti telah keliru menafsirkan unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak mempertimbangkan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan. Sehingga alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP khususnya ayat (1). Alasan Kasasi Penuntut Umum dibenarkan oleh Mahkamah Agung, dengan argumentasi hukum judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum dalam putusan perkara a quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.

Kata kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi.