Abstrak


Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam Upaya Mencegah Kredit Macet oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Solo


Oleh :
Edwin Nindya Perdana - E0010128 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam upaya mencegah kredit macet dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Solo.
Kajian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah wawancara dengan responden yang berkompetensi dan didukung dengan studi kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan model interaktif yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Solo merupakan suatu kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan menetapkan kewajiban untuk melaksanaan pemeriksaan syarat-syarat dalam permohonan pengajuan kredit, yang meliputi syarat-syarat administratif dan kualitatif. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian juga menemui beberapa hambatan dalam pemberian kredit yang ditemukan adalah adanya kredit yang bermasalah yang berupa ketidaksanggupan debitur untuk membayar kembali sebagian atau seluruh kewajibannya pada pihak bank sebagaimana seperti yang telah diperjanjikan. Hambatan ini dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal bank dan faktor debitur.
Kata kunci : Prinsip kehati-hatian, Kredit macet, Perbankan
ABSTRACT
This research aimed to find out the implementation of prudential principle in grating credit based Law Number 10 of 1998 on Banking in an effort to prevent non performing loanĀ  and barriers found in the implementation of prudential principle in granting credit by PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Small Sentra Credit of Solo.
This research was an empirical law research that was descriptive. The data was obtained from primary and secondary data. Technique of collecting data used was interview with the competent respondent supported by library study. The qualitative data analysis was conducted using an interactive model of analysis encompassing data reduction and data display conducted simultaneously with data collection, and then the data were processed and analyzed to answer the problem studied. The final stage was to draw a conclusion from research source processed.
Considering the result of research and discussion, it could be concluded that the implementation of prudential principle in grating credit at PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Small Sentra Credit of Solo is it an obligation in carrying out its business activities as it has been stated based Law Number 10 of 1998 on Banking assigning liability to perceived in terms of examination application filing of credit, which include administrative terms and qualitative. The implementation of prudential principle also encountered some obstacles in granting credit that is found is the existence of a troubled credit in the form of the debtor's inability to pay back some or all of its obligations on the bank as as it has been enforced by. These barriers can be caused by two factors, namely the internal factors and factors of bank debtors.
Keywords: Prudential Principle, Non performing loan, Banking