;

Abstrak


Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif Dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jatinegara)


Oleh :
Alfitri Setyaningrum - S351208002 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

ALFITRI SETYANINGRUM. S.351208002. 2015. PELAKSANAAN NOVASI SUBJEKTIF PASIF DALAM PERJANJIAN KREDIT KARENA PEMBERI HAK TANGGUNGAN MENINGGAL DUNIA (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jatinegara). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia, serta mengetahui kendala dalam proses pelaksanaan novasi subjektif pasif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu menjelaskan proses novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia merupakan suatu langkah yang tepat yang dilakukan oleh pihak bank dalam memberi keputusan. Pihak bank mensyaratkan adanya novasi (pembaharuan hutang) untuk kepentingan keteraturan administrasi dan kepastian siapa yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan kreditnya. Hanya saja belum ada Standar Operasional dan Prosedur mengenai novasi subjektif pasif. Terhadap permasalahan tersebut maka diperlukan pengaturan khusus mengenai novasi subjektif pasif dalam peraturan perbankan.
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan novasi subjektif pasif karena adanya hambatan dalam peralihan objek jaminan Hak Tanggungan dari debitor lama ke debitor baru, serta adanya kendala dalam hal ketertiban administrasi mengenai proses pencoretan Hak Tanggungan. Berbagai kendala tersebut dapat diatasi dengan adanya itikad baik dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan hukum dalam novasi subjektif pasif.

Kata Kunci : novasi subjektif pasif, perjanjian kredit, Hak Tanggungan