Abstrak


Kajian terhadap kekuatan mengikat asean mutual legal assistance treaty (amlat) bagi negara anggota asean sebagai mekanisme penegakan hukum atas kejahatan transnasional


Oleh :
Indira Devitasari - E0010181 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar kekuatan mengikat ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty bagi negara anggota ASEAN. Serta untuk menganalisa kewajiban yang dimiliki negara anggota ASEAN, atas ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan yakni ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty 2004 serta Konvensi Wina 1949 Tentang Perjanjian Internasional, adapun bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum atau hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis secara deduktif dan secara kualitatif serta dengan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat ASEAN Mutual Legal Assistance mengacu kepada teori hukum alam dan juga teori hukum positif.Teori hukum alam dianggap mengikat karena didasari atas keinginan sendiri dari para negara peserta untuk meratifikasi AMLAT serta teori positivis dengan mengkonversikan ketentuan AMLAT kedalam ketentuan hukum nasional di tiap-tiap negara peserta. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kewajiban negara peserta atas AMLAT mengacu pada ketentuan dalam article 1, 4, 9, 10, 11, 13, 14, 16, 17, 18, 20, 22 AMLAT dan berkewajiban untuk mensukseskan pelaksanaan AMLAT dengan melaporkan hasil pelaksanaan AMLAT dari tiap-tiap negara, melakukan publikasi berkala tentang dinamika negara anggota ASEAN dan mengintensifkan pertukaran pengalaman dan pelatihan program untuk meningkatkan partisipasi dari negara lain di luar negara anggota ASEAN.
Kata kunci : kekuatan mengikat, ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT), kewajiban negara anggota ASEAN, kejahatan transnasional