Abstrak


Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam Perkara Penggelapan dan Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 87 K/PID/2013)


Oleh :
Cyntia Citra Maharani - E0011073 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 87 K/PID/2013. Permasalahan yang dikaji yaitu kesesuaian  peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara penggelapan dan penipuan, serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan tersebut dengan KUHAP.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan atau dokumen. Instrumen penelitian berupa KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan terkait, serta Putusan Mahkamah Agung No.87 K/Pid/2013. Teknis analisis yang digunakan adalah metode silogisme (deduktif).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan  peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara penggelapan dan penipuan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Begitu juga dengan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan peninjauan kembali tersebut.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Putusan Praperadilan, Penghentian Penyidikan, KUHAP
ABSTRACT
This study describes and examines the problems in the Supreme Court's decision Number: 87 K/PID/2013. Problems that were examined were the conformity review of the reconsideration of the pretrial decision by South Jakarta District Court about the validation of the terminated investigation by the Police Criminal Investigation Department in the case of embezzlement and fraud, as well as the consideration of the Supreme Court in deciding the petition with the Criminal Procedure Code.
This is a prescriptive normative law research. The author uses case approach and statute approach. Types and sources of legal material in this research include primary and secondary legal materials, with document or library research as the technique of collecting the sources of legal materials. The research instruments are the Criminal Code, Criminal Procedure Code, and related legislation, as well as the Supreme Court decision Number: 87 K/Pid/2013. Technical analysis is the method of syllogism (deductive).
The results showed that the reconsideration of the pretrial decision by South Jakarta District Court about the validation of the terminated investigation by the Police Criminal Investigation Department in the case of embezzlement and fraud was in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code, as well as the Supreme Court’s judgment in deciding the petition.
Keywords: Reconsideration, Decision Pretrial, Termination of Investigation, Criminal Procedure Code