Abstrak


Status tentara bayaran dalam konflik bersenjata berdasarkan hukum humaniter internasional (studi kasus konflik bersenjata di libya tahun 2011)


Oleh :
Meggi Okka Hadi Miharja - E0010222 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan status dan akibat hukum yang timbul atas penggunaan tentara bayaran dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Konvensi Deen Haag Tahun 1907 dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku yang terkait dengan tentara bayaran, yang selanjutnya dianalisis dengan metode silogisme dan interpretasi dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa status tentara bayaran yang terlibat dalam konflik bersenjata dalam hal ini di Libya adalah sebagai kombatan yang tidak sah, sehingga tidak mendapatkan hak-hak sebagai kombatan. Sedangkan akibat hukum yang muncul terkait dengan siapa yang berhak mengadili tentara bayaran, pada dasarnya mekanisme yang didahulukan dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 adalah mekanisme nasional melalui pengadilan nasional dalam mengadili lebih diutamakan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949. Apabila mekanisme nasional tidak dapat dilakukan atau tidak dapat memenuhi rasa keadilan, maka digunakan mekanisme internasional melalui International Criminal Court. Kata Kunci: Tentara Bayaran, Libya, Kombatan