Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Pendaftaran Merek Dagang Yang Bersifat Keterangan Barang (Descriptive Trademark) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek


Oleh :
Ari Wibowo - E0007083 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pendaftaran dan akibat hukum terhadap pendaftaran merek dagang yang bersifat keterangan barang (descriptive trademark) serta penerapan prinsip itikad baik dan daya pembeda dalam pendaftaran merek dagang yang bersifat keterangan barang(descriptive trademark) menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis dengan logika deduktif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian hukum ini, bahwa syarat pendaftaran merek adalah merek harus didaftar dengan itikad baik dan merek tersebut harus mempunyai daya pembeda sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek. Merek dagang yang bersifat keterangan barang atau jasa, merupakan merek yang memiliki daya pembeda lemah, akan tetapi merek dagang yang bersifat Keterangan barang dapat didaftarkan menjadi suatu merek apabila merek tersebut dapat membangun Secondary Meaning atau merek tersebut memiliki pengertian kedua ataupun arti tambahan. Sehingga dengan dapat didaftarkannya merek dagang yang bersifat keterangan barang maka implikasinya adalah merek dagang tersebut mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 28 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek