Abstrak


Tinjauan Pemberian Maaf Keluarga Korban Kepada Terdakwa dan Implikasinya Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN. Jpa)


Oleh :
Kiky Wijayanti - E0011178 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah pemberian maaf keluarga korban kepada terdakwa dalam pemeriksaan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Jepara sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan implikasi pemberian maaf keluarga korban kepada terdakwa dalam pemeriksaan perkara kecelakaan lalu lintas terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Jepara.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian maaf keluarga korban kepada terdakwa dalam pemeriksaan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 87/Pid.Sus/2014 terdapat keterangan saksi dan keterangan tedakwa sebagai alat-alat bukti yang sah dan pemberian maaf sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a dan e jo Pasal 197 ayat (1) huruf f  KUHAP. Implikasi pemberian maaf keluarga korban kepada terdakwa terhadap putusan hakim dalam pemeriksaan perkara kecelakaan lalu lintas dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f  KUHAP  dan menyatakan terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang  lain meninggal dunia” menurut Pasal 310  ayat  (4) jo Pasal 229  ayat  (4) UU RI No.22  Tahun  2009  Tentang Lalu Lintas dan  Angkutan  Jalan.
Kata Kunci : Pemberian Maaf, Kecelakaan Lalu Lintas,