Abstrak


Tugas dan peranan satuan reserse kriminal dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan ( studi kasus di Polresta Surakarta )


Oleh :
Nilla Kumalasari - E0001026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas peranan satuan reserse kriminal dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Surakarta beserta kendala yang dihadapi oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta pada khususnya, yang sering menghambat terungkapnya suatu kasus pidana, mengingat pandangan masyarakat yang kurang apresiatif dan bahkan cenderung apriori terhadap kinerja Kepolisian secara umum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di Polresta Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggumakan wawancara, observasi, penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada dasarnya, reserse kriminal sangatlah berperan besar dalam terungkapnya suatu kasus karena satuan reserse kriminal bertindak sebagai penyidik Dalam penulisan ini, penulis memaparkan dua kasus pembunuhan yang kedua-duanya merupakan pembunuhan dengan rencana ( moord ). Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : B / LP / 712 / VIII / 2005, tanggal 2 Agustus 2005 dengan motif balas dendam, sedangkan kasus yang kedua berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : B / LP/ 230 / III / 2005 / SPK III, tanggal 14 Maret 2005. Kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati / seumur hidup / paling lama dua puluh tahun. Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta dalam melaksanakan tugasnya selalu berpegang pada aturan atau prosedur tertulis yang berlaku. Namun tidak pula menutup kemungkinan juga dilakukan suatu prosedur tidak tertulis secara resmi, tapi merupakan prosedur rahasia yang juga harus dikuasai oleh seorang reserse. Sebagai catatan bahwa sifatnya sangat rahasia karena juga menyangkut keamanan dalam negeri, sehingga siapapun diluar reserse tidak diperkenankan mengetahui lebih lanjut. Dalam melaksanakan tugasnya , tidak sedikit hambatan yang dihadapi. Namun dalam setiap hambatan tersebut selalu dapat diatasi dengan baik. Pembinaan , pengawasan dan peningkatan kinerja Kepolisian secara umum dan Satuan Reserse Kriminal secara khusus sudah dan akan terus dilakukan baik oleh jajaran pimpinan maupun anak buah. Hal ini dilakukan semata-mata juga untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan negara, sehingga pembangunan hukum dan pembangunan nasional dapat tercapai.