Abstrak


Tinjauan Implementasi Hak Terdakwa untuk Menyangkal Keterangan Saksi di Persidangan dan Implikasinya Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Perkara Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 201/Pid.Sus/2013/PN.Bi.)


Oleh :
Mahardika Candrasari - E0011185 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak terdakwa untuk menyangkal keterangan saksi di persidangan perkara perlindungan anak studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 201/Pid.Sus/2013/PN.Bi sesuai dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui implikasi terdakwa menyangkal keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Boyolali dalam perkara perlindungan anak terhadap putusan Hakim.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian Hukum Normatif atau biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen.Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach).Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.Terdakwa dapat membantah (mengingkari) atau membenarkan keterangan saksi setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan di muka sidang.Hal tersebut sesuai dalam Pasal 65 Jo Pasal 164 ayat (1) KUHAP.Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa. Berdasarkan persesuaian keterangan terdakwa, saksi-saksi, dan surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh petunjuk dan dapat digunakan sebagai acuan oleh Hakim untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan Terdakwa terbukti bersalah. Pengambilan putusan oleh hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1)KUHAP sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
Kata kunci :Hak Menyangkal Terdakwa, Keterangan Saksi, Perkara Pelecehan Seksual.
ABSTRACT
This study was aimed to find out the implementations of defendant’s right to deny the testimonies of the witnessabout children protection case, District Court of Boyolali verdict Number:  201/Pid.Sis/2013/PN.Bi.  case under KUHAP. The next study was to determine the implications of the defendant’s denial of witness’s testimonies to Boyolali District Court verdict.
This study belongs to normative law study or commonly referred to document library research or literature study. Normative law research is research that consists of primary legal materials and secondary legal materials. Legal materials that have been collected then analyzed by case approach. The data analysis technique used is deductive analysis technique of legal materials with syllogism method.
Based on the result of this study, it can be concluded that the defendant has right to propose a witness and/or a person who has capabilities to give testimonies advantageous for the defendant. The defendant can deny (refuse) or permit the testimonies the witness said in the court. It is in accordance with article 65 Jo article 164 paragraph (1) KUHAP. The judge can assess and consider to give verdict to the defendant. Based on the conformity of defendant’s testimonies, witnesses and letter of Visum et Repertum, it will be obtained cues and references to convinve the judge that the criminal act actually happens and the defendant is guilty. Decision taking by the judge have fulfilled requirements article 183 Joarticle 193 paragraph (1) KUHAP. With at least two valid evidences, the judge has conviction to conclude that the criminal act actually happens and the defendant is guilty.
Keywords: defendant’s rights todeny, testimonies of witness, cases of sexual harassment