Abstrak


Implikasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hubungan kewenangan kabupaten/ kota dan desa


Oleh :
Dila Eka Juli Prasetya - E0011103 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hubungan kewenangan antaran kabupaten/kota dan desa. Selain itu untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul pasca pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan, yaitu: Pertama, implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hubungan kewenangan antara kabupaten/kota dan desa adalah terbentuknya suatu pola hubungan dimana otonomi desa berada dalam kerangka otonomi daerah.
Kedua, permasalahan yang timbul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain: permasalahan kelembagaan desa, permasalahan desa pakraman di Provinsi Bali, dan permasalahan mekanisme pengangkatan kepala dusun/dukuh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Kunci: desentralisasi, otonomi desa, hubungan kewenangan