Abstrak


Analisis terhadap hak imunitas anggota dpr menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr, dpd dan dprd ditinjau dari prinsip negara hukum


Oleh :
Quartas Ivan Raharjo Putra - E0011250 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran hukum yang tepat terhadap hak imunitas anggota DPR Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Serta untuk mengetahui apakah formulasi pengaturan tersebut telah sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, menunjukkan bahwa hak imunitas anggota DPR mutlak diperlukan untuk menjalankan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPR selaku wakil dari rakyat, selama digunakan dengan cara yang benar. Kemudian, dengan adanya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR justru tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu prinsip persamaan dalam hukum dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Selain itu juga menciderai prinsip penegakan hukum yang berasaskan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Kata Kunci : Hak Imunitas, Anggota DPR, Prinsip Negara Hukum.