ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ada tidaknya hubungan yang positif dan signifikan antara kesadaran hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan korelasional. Populasi adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta sejumlah 106 Pegawai Negeri Sipil. Teknik pengambilan sampel yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah proportionate random sampling sejumlah 52 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner/angket yaitu berjenis angket tertutup dengan bentuk Rating-scale dengan cara Check List. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis koefisien korelasi Product Moment, Uji Keberartian Hubungan dan regresi sederhana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada hubungan yang positif dan signifikan antara kesadaran hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta, yang dibuktikan dengan besarnya rxy lebih besar dari rtabel atau 0,8466 > 0,279. Besarnya hubungan menunjukkan keterangan bahwa variabel kesadaran hukum terhadap PP No. 30 Tahun 1980 mempunyai hubungan yang positif dan kuat terhadap kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan signifikansi atau keberartian hubungan kedua variabel tersebut dibuktikan harga lebih besar dari atau 11,2196 > 2,68. Perhitungan tersebut didukung dengan adanya sumbangan (kontribusi) variabel X terhadap variabel Y adalah R2 x 100% = 0,84662 x 100% = 71,57% sisanya 28,43% ditentukan oleh faktor lain. Kemudian mengenai naik turunnya atau besar kecilnya kedisiplinan kerja Pegawai Negeri Sipil dapat diprediksi melalui persamaan regresi = 6,198608 + 0,873341 X.