Abstrak


Evaluasi Daftar Hitam Nasional Dalam Penarikan Cek Atau Bilyet Giro Kosong Pada Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Surakarta


Oleh :
Gani Setiyawan - F3612039 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

PT. Bank Negara Indonesia KCU Surakarta adalah salah satu lembaga keuangan yang berlokasi di jalan arifin No. 2 Surakarta 57111. Visi BNI adalah menjadi bank yang unggul dan terdepan dalam layanan dan kinerja, berangkat dari semangat perjuangan yang berakar pada sejarahnya, BNI bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi negeri, serta senantiasa menjadi kebanggaan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kategori, implikasi dan cara merehabilitasi DHN dalam penarikan cek atau bilyet giro kosong pada BNI KCU Surakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis data primer dan sekunder, sumber data yang diperoleh yaitu data yang berkaitan dengan giro dan DHN. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasidan mengumpulkan data – data yang berkaitan dengan Giro dan DHN. Jenis penelitian ini merupakan penelitian diskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kategori nasabah yang termasuk DHN diantaranya Penarikan 3 kali cek atau bilyet giro kosong dalam kurun waktu 6 bulan dengan jumlah kurang dari Rp. 500.000.000 atau 1 kali penarikan dengan jumlah lebih dari Rp. 5000.000.000. Implikasi yang diterapkan bank tertarik yaitu penutupan rekening giro selama 1 tahun, apabila dilakukan penarikan kembali cek atau bilyet giro kosong setelah dicantumkan dalam DHN akan dilakukan penutupan seluruh rekening giro terkait. Merehabilitasi DHN hanya dapat dilakukan apabila terbukti terjadi kesalahan administrasi, pemenuhan kewajiban 7 hari masa kerja, terdapat putusan pengadilan dan terjadinya keadaan darurat. Saran dari penelitian ini adalah memberikan sosialisasi terhadap pemilik rekening giro secara terperinci. Segera menghubungi pihak penarik cek atau bilyet giro kosong dengan alasan saldo tidak cukup untuk segera mengisi saldo dalam rekening gironya, selain itu nasabah atau giran wajib mentaati sanksi yang diterapkan oleh bank secara konsisten, apabila tidak dilaksanakan secara konsisten akan mempengaruhi nama baik dari nasabah atau giran itu sendiri