Abstrak


Tinjauan tentang pelaksanaan sita marital harta bersama dalam perkara perceraian oleh Pengadilan Agama Surakarta ( Studi Kasus Putusan Nomor 212/PDT.G/2005/PA. Ska )


Oleh :
Siti Fadhilah - E0005048 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Sita marital harta bersama dalam perkara perceraian oleh Pengadilan Agama Surakarta berdasarkan putusan Nomor 212/ Pdt. G/ 2005/ PA. Ska. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empirik atau sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dengan Bapak Raharjo,S.H., M.Hum. selaku Hakim, Bapak Slameto, S.H. selaku Juru sita dan Bapak Wassalam, S.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Surakarta dan studi kepustakaan baik berupa Penetapan, Berita Acara Penyitaan perkara dengan Nomor Perkara : 212/ Pdt. G/ 2005/ PA. Ska dan hasil petikan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 212/ Pdt. G/ 2005/ PA. Ska, dokumen-dokumen, buku-buku literatur dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan sita marital harta bersama dalam perkara perceraian harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu berdasarkan perintah Ketua Majelis berupa penetapan, dilaksanakan oleh panitera atau penitera pengganti dengan dibantu oleh jurusita atau jurusita pengganti, kemudian pelaksanaan sita dilakukan di tempat barang sengketa berada dengan dibantu oleh dua orang saksi, dan yang terakhir membuat Berita Acara Penyitaan. Sedangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan sita marital harta bersama dalam perkara perceraian oleh Pengadilan Agama Surakarta antara lain pertama adanya perlawanan dari pihak Tergugat (tersita) baik perlawanan fisik maupun non fisik, kemudian adanya perbedaan barang sengketa antara kenyataan yang ada di lapangan dengan yang tertuang dalam permohonan, lalu adanya pihak lain (pihak ketiga) yang berusaha untuk menggagalkan pelaksanaan sita, dan hambatan yang terakhir adalah adanya tindakan pengrusakan papan pengumuman oleh pihak Tergugat (tersita). Adapun solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi hambatan adalah salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat pada umumnya tentang Hukum Perkawinan, khususnya tentang sita marital agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mengetahui segala prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang perihal prosedur dan pelaksanaan sita marital sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan-hambatan.