Abstrak


Analisis Kesiapan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Karanganyar dalam Penerapan Faktur Pajak Elektronik


Oleh :
Nine Mya Saningtyas - F3412059 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRACT
The purpose of research is to find out readiness of PKP in the application of electronic tax invoices (e-Invoicing) which will come into force July 1, 2015 for the entire PKP islands of Java and Bali. E-Invoicing applications are applications that are used to assist Taxpayers in the create of electronic tax invoice in accordance with the provisions of the legislation in force. Then, the results of this study were more than 60% PKP already prepared with the implementation of e-Invoices, it is viewed in terms of technology and human resource readiness, readiness prerequisites of e-Invoicing, e-Invoicing understanding of the material and the ease of access to e-Invoicing. The conclusion of this study, PKP still require additional information on matters relating to e-Invoicing as replacement and cancellation of e-Invoicing, forgotten password or passphrase, e-Invoicing is damaged or lost, etc. Based on the results of the study, researchers gave suggestions before the DJP issued a regulation or a new application of the rules should be tested in advance so as not to cause confusion in its application later.
Keywords: Value Added Tax, PKP, Invoice, Electronic Invoice
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan Pengusaha Kena Pajak dalam penerapan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) yang akan diberlakukan 1 Juli 2015 mendatang untuk seluruh PKP pulau Jawa dan Bali. Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, hasil dari penelitian ini adalah lebih dari 60% PKP sudah siap dengan diterapkannya e-Faktur, hal tersebut dilihat dari segi kesiapan teknologi dan SDM, kesiapan prasyarat e-Faktur, pemahaman materi e-Faktur dan kemudahan fasilitas e-Faktur. Kesimpulan dari penelitian ini,PKP masih membutuhkan informasi tambahan mengenai hal-hal yang menyangkut e-Faktur seperti penggantian dan pembatalan e-Faktur, lupa password atau passphrase, e-Faktur rusak atau hilang, dsb. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran bahwa sebelum DJP mengeluarkan peraturan ataupun aplikasi yang baru sebaiknya peraturan tersebut diuji terlebih dahulu agar tidak mengakibatkan kebingungan dalam penerapannya nanti.
Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak, Faktur Pajak Elektronik