Abstrak


Tinjauan Pelaksanaan Pp 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (Studi Kasus pada KPP Pratama Sukoharjo)


Oleh :
Kurnia Nur Asriningsih - F3412051 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRACT
This research aims to find out the implementation of Government Regulation Number 46 year 2013 about Income Tax on Income for Business or Received/Retrieved Taxpayer who owns a certain gross circulation concerning taxpayer’s obedience. This regulation is usually called final tax for Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) or Micro, Small, and Medium Entreprises (MSMEs). Based on these objectives, the study is conducted by using observation, interviews, and literature reviews. The result of the research shows that the mean of obedience level on the implementation of Goverment Regulation Number 46 in tax year within July up to December 2013 is 9% and the mean of obedience level in tax year 2014 is 26%. KPP Pratama Sukoharjo has done maximum efforts to remove the obstacles in order to increase taxpayer’s obedience on the implementation of Government Regulation Number 46 year 2013.
Keyword: Goverment Regulation Number 46 year 2013,  Final tax, Obedience, and Micro, Small, and Medium Entreprises (MSMEs).
ABSTRAK
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan PP No. 46 tahun 2013 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu terhadap kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini biasa dikenal dengan pajak final untuk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehubungan dengan tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rata-rata tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan PP No. 46 tahun 2013 pada masa pajak Juli sampai Desember 2013 sebesar 9 % dan pada tahun pajak 2014 sebesar 26 %. KPP Pratama Sukoharjo telah melakukan usaha yang maksimal untuk mengatasi kendala dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan PP No. 46 tahun 2013.
Kata kunci: PP No. 46 tahun 2013, Pajak Final, Kepatuhan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.