Abstrak


Sistem Pemungutan dan Penagihan Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Putri Dewi Ariyani - D1512063 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Sistem pemungutan dan penagihan pajak reklame merupakan suatu rangkaian kegiatan penyelenggaraan reklame yang saling berhubungan dimulai dari menghimpun data objek pajak reklame, menentukan besarnya pajak reklame yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak reklame kepada Wajib Pajak. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Pajak reklame memiliki kosntribusi yang sangat tinggi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian dalam Tugas Akhir ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem pemungutan dan penagihan pajak reklame yang dilakukan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo. Karena DPPKAD Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan pemungutan dan penagihan pajak reklame.
Pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan sistem pemungutan dan penagihan pajak reklame di DPPKAD Kabupaten Sukoharjo yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Sumber data yang diperoleh berdasarkan dari wawancara (informasi), peristiwa atau aktivitas, dan dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen dan arsip. Teknik analisa data yang digunakan yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan dan verifikasi.
Hasil pengamatan yang dilakukan di Bagian Pendapatan DPPKAD Kabupaten Sukoharjo, penulis menyimpulkan bahwa sistem pemungutan dan penagihan pajak reklame sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Tahapan-tahapan dalam sistem pemungutan dan penagihan pajak reklame yaitu pendaftaran dan pendataan, penghitungan dan penetapan, pembayaran, dan penagihan. Adapun hambatan-hambatan yang menyebabkan pemungutan dan penagihan pajak reklame yang kurang optimal. Hal ini disebabkan karena adanya faktor-faktor yang menghambat antara lain: kurangnya kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak reklame, kurangnya jumlah pegawai di DPPKAD Kabupaten Sukoharjo, dan adanya pelaporan penagihan ke SKPD yang tidak segera ditindak lanjuti.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka perlu disampaikan beberapa saran yaitu melakukan sosialisasi, merekrut tenaga kerja yang terampil, dan adanya koordinasi dengan SKPD Kabupaten Sukoharjo yang terkait.
Keywords: Sistem, Pemungutan, Penagihan, dan Pajak Reklame.
ABSTRACT
The system of billing and collection billboard tax is a series of activities billboard implementation that interconnected starting from collecting the data object billboard tax, determine the amount of tax payer until to the billboard tax collection activities to the tax payer. The Regulation of Sukoharjo Regency Number 35 Year 2012 about Guidelines for the Implementation of Tax Billboard Collection. Billboard tax has a very high contribution to increase region revenue. Research in this final project aims to describe the system of billing and collection billboard tax is handling in Revenue, Financial and Asset Management Office of Sukoharjo Regency. Because DPPKAD of Sukoharjo Regency is one of the government institute that carry out the billing and collection of billboard tax.
This observation use this type of qualitative descriptive observations by describing the system of billing and collection billboard tax in DPPKAD Sukoharjo Regency that set forth in the form of sentences and based on facts. Data source obtained based on interviews (information), event or activity, and documents and archives. Data collection techniques used were interviews, observation, and reviewing documents and archives. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation, and conclusion drawing and verification.
The results of the observations have done in Revenue DPPKAD Sukoharjo Regency Department, the authors conclude that the system of billing and collection billboard tax is in according with The Regulation of Sukoharjo Regency Number 35 Year 2012 about Guidelines for the Implementation of Tax Billboard Collection. The steps in the system of billing and collection billboard tax that is registration and data collection, calculation and determination, payment, and billing. As for the obstacles that caused the billing and collection of billboard tax that is less than optimal. This is because the factors that hamper among others: lack of awareness of tax payers to pay the billboard tax, the lack of employees in DPPKAD Sukoharjo Regency, and the billing reporting to SKPD that are not immediately followed up.
Based on the conclusion it is submitted to some suggestions which to socialisation, recruit skilled labor, and coordination with related SKPD Sukoharjo Regency.
Keywords: System, Collection, Billing, and Billboard Tax.