Abstrak


Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Ekonomi dalam Menghadapi Perkembangan Globalisasi Ekonomi


Oleh :
Supanto - - Fak. Hukum

Perkembangan globalisasi melatarbelakangi penelitian ini, juga banyak bermunculan berbagai perundang-undangan bidang ekonomi bersanksi pidana, ketidak-cocokan KUHP dengan kondisi sekarang. UU No. 7 (Drt) 1955 tidak dipakai lagi dan ketinggalan jaman, ditambah lagi globalisasi dan kemajuan IPTEK berdampak munculnya kejahatan ekonomi global. Permasalahannya adalah: 1). Apa pengaruh negatif yang muncul dari perkembangan globalisasi ekonomi terhadap perekonomian nasional, 2). Bentuk-bentuk kejahatan apa yang muncul dan perlu diantisipasi?, 3). Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menghadapi kejahatan dalam perkembangan globalisasi ekonomi?. Metode penelitian dengan spesifikasi penelitian sebagai penelitian deskriptif, yang merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan socio-legal (juga pendekatan yuridis-kriminologis, dan komprehensif). Teknik sampling yang digunakan adalah purposive. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan, analisisnya secara kualitatif. Simpulan diperoleh bahwa era globalisasi, khususnya globalisasi ekonomi ada pengaruh negatifnya bagi perekonomian nasional terkait juga dengan situasi politik dan tuntutan terhadap kehidupan hukum. Globalisasi melahirkan ekonomi pasar bebas dengan perekonomian sistem kapitalis. Tuntutan hukum Indonesia harus sesuai GATT, WTO termasuk TRIPs yang menghendaki asas kesesuaian penuh, sehingga Hukum Indonesia termasuk dalam hukum ekonomi internasional. Perkembangan globalisasi ekonomi memunculkan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi global, seperti: 1) white collar crime, 2) corporate crime, 3 organized crime, 4) transnational crime, 5) high-tech. Hukum pidana diperlukan dalam kebijakan penanggulangan kejahatan menghadapi perkembangan globalisasi berkaitan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial dan sarana rekayasa sosial. Hukum pidana harus diintegrasikan dengan program pembangunan dan upaya non hukum pidana lainnya. Kebijakan perumusan kebijakan hukum pidana dalam menentukan tindak pidana didasarkan tolok ukur perbuatan tersebut melawan & mengganggu sistem nilai dan ideologi bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perumusan tindak pidana bidang ekonomi menyangkut tindak pidana orisinalitas produk, finansial-keuangan, kualitas barang, keselamatan/kesehatan konsumen, teknologi, pemasaran, kejujuran usaha, produksi dan beraspek global. Dalam pembaharuan KUHP dan berbagai perundang-undangan di bidang ekonomi perlu mengantisipasi perkembangan kejahatan ekonomi global.