Abstrak


Tinjauan permintaan maaf dan ganti kerugian kepada keluarga korban serta implikasi yuridis putusan hakim terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan PN Surakarta Nomor : 69/Pid.Sus/2013/PN.Ska)


Oleh :
Asna Surya Kusuma - E0009062 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian permintaan maaf dan ganti kerugian keluarga terdakwa yang diterima keluarga korban dalam perkara anak pelaku pencurian dengan pemberatan dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya mengenai permintaan maaf dan ganti kerugian kepada keluarga korban dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara anak pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normative yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan, dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi silogisme yaitu untuk merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa permintaan maaf dan ganti kerugian keluarga terdakwa yang diterima keluarga korban dalam perkara anak pelaku pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan permintaan maaf dan ganti kerugian kepada keluarga korban telah dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara anak pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci: pidana anak, ganti kerugian, pencurian dengan pemberatan.