Abstrak


Pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvoelging) dalam perkara penggelapan berlanjut (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194k/pid/2012)


Oleh :
Murih Ardi Nugroho - E0010246 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pengajua kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hokum dalam perkara penggelapan berlanjut dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP. Adapun kajian selanjutnya mengenai argumentasi hukum Mahkamah Agung menerima pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervoelging) dalam perkara penggelapan berlanjut memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hokum doctrinal atau normative yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hokum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan, dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hokum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulisa dalah dengan menggunakan metode deduksi silogisme yaitu untuk merumuskan fakta hokum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hokum dalam perkara penggelapan berlanjut telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 244 KUHAP dan argumentasi hokum Mahkamah Agung dalam menerima pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hokum (onslag van alle rechtvervoelging) dalam perkara penggelapan berlanjut telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Kata Kunci: kasasi, putusan lepas dari segala tuntutan, penggelapan.