;

Abstrak


Pelaksanaan peraturan menteri kehutanan republik indonesia nomor: p.35/menhut-ii/2012 tentang pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat melindungi dan melestarikan taman nasional uju


Oleh :
Yoga Fernandes - S311302011 - Sekolah Pascasarjana

Penulisan Tesis ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan penyuluhan kehutanan di Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah sesuai dengan Permenhut RI No: P.35/MENHUT-II/2012, serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penyuluhan tersebut, dan alternatif solusi apa yang bisa ditawarkan untuk mengatasi hambatan yang ada.
Penelitian dalam rangka penulisan tesis ini dari jenisnya termasuk penelitian non-doktrinal. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa keterangan dan fakta dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon, serta data sekunder berupa bahan kepustakaan, buku-buku ilmiah, dan literatur lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen dan bahan pustaka. Analisis data menggunakan model analisis interaktif.
Tesis ini mengkaji temuan bahwa antara kebijakan penyuluhan kehutanan di Balai Taman Nasional Ujung Kulon dengan Permenhut RI No: P.35/MENHUT-II/2012 terdapat kesesuaian, namun tidak lepas dari hambatan-hambatan, hal tersebut disebabkan oleh: (1) subtansi, aturan di Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang tidak memberdayakan dan mengoptimalkan peran penyuluh kehutanan, serta tugas dan kewenangan antar penyuluh kehutanan yang saling tumpang tindih. (2) Struktur, tidak adanya pendampingan, back up, monitoring, bimbingan dan arahan dalam pemberdayaan masyarakat, Pemasaran/marketing hasil dari pemberdayaan masyarakat yang tidak berjalan baik, anggaran yang kecil untuk penyuluhan kehutanan, serta kurangnya kemitraan dan jaringan kerja sama. (3) Kultur, masyarakat kurang memanfaatkan bantuan Pemberdayaan Masyarakat yang diberikan, belum tergalinya secara menyeluruh tentang potensi usaha ekonomi masyarakat lokal, serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Alternatif solusi untuk hambatan-hambatan tersebut adalah: optimalisasi peran penyuluh, serta harmonisasi tugas dan wewenang antar penyuluh, perlu adanya pendampingan, peningkatan anggaran, dan membangun jaringan kerja sama, serta memberikan informasi, pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, dan juga identifikasi potensi-potensi usaha ekonomi masyarakat. Sebagai implikasinya, sulit untuk membahas kesesuaian antara penyuluhan kehutanan dengan peraturan perundang-undangan, selain itu akan menghambat kegiatan penyuluhan kehutanan yang berimplikasi pada kerugian bagi masyarakat dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Alternatif solusi yang ada jika dilaksanakan akan berimplikasi pada lahirnya kebijakan penyuluhan yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Penyuluhan Kehutanan, Masyarakat, Taman Nasional Ujung Kulon.