Abstrak


Tinjauan pemberian keterangan oleh seorang saksi yang berstatus suami terdakwa dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara perzinahan di pengadilan negeri banda aceh (studi putusan nomor: 156/pid.b/2014/pn.bna)


Oleh :
Cendy Prabowo Suryananda - E0010084 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan. Pertama adalah kesesuaian pemberian keterangan oleh seorang saksi yang berstatus suami Terdakwa dalam pemeriksaan perkara perzinahan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, nilai pembuktian pemberian keterangan oleh seorang saksi yang berstatus suami Terdakwa dalam pemeriksaan perkara perzinahan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian keterangan oleh seorang saksi yang berstatus suami Terdakwa sebagai alat bukti dan kekuatannya dalam pemeriksaan perkara perzinahan di Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 156/Pid.B/2014/PN.Bna sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena berdasarkan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, suami atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa diperbolehkan memberikan kesaksian dibawah sumpah apabila saksi menghendaki, Penuntut umum, dan Terdakwa menyetujui dan tanpa disumpah apabila saksi menghendaki namun Penuntut umum dan Terdakwa tidak menyetujui. Nilai pembuktian pemberian keterangan yang diberikan oleh saksi yang berstatus suami Terdakwa dengan dibawah sumpah mempunyai kekuatan pembuktian bebas atau dapat diartikan bersifat bebas dan tidak sempurna dan tidak menentukan atau tidak mengikat sehingga Hakim bebas untuk menilainya tergantung dari subyektivitas Hakim dalam membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan didukung alat bukti sah yang lain.
Kata Kunci: Perzinahan, Pemberian Keterangan Saksi Suami, Subyektivitas Hakim