;

Abstrak


Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup (membahas putusan hakim p.n. Manado nomor 284/Pid.B/2005/PN.Mdo)


Oleh :
Andi Chaerul Sofyan - S331302003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang mendasari putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus PT. Newmont Minahasa Raya Manado sebagaimana tertuang dalam Putusan P.N. Manado Nomor 284/Pid.B/2005/PN.Mdo dan untuk mengetahui doktrin Strict Liability dan Vicarious Liability dapat diterapkan dalam pertanggungjawaban pidana tindak pidana korporasi atas pencemaran lingkungan hidup PT. Newmont Minahasa Raya Manado. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif/doktrinal, bersifat preskriptif. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber bahan primer dan sumber bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis menggunakan metode deduksi berpangkal dari pengajuan Premis Mayor pernyataan bersifat umum teknik analisis pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Pertama, Keputusan yang tertuang di dalam putusan Majelis Hakim P.N. Manado Nomor 284/Pid.B/2005/PN.Mdo sangat beralasan sekali untuk menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik itu Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair, maupun Dakwaan lebih Subsidair lagi, karena dalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dijelaskan bahwa PT. Newmont Minahasa Raya (Terdakwa I) dan Richard Bruce Ness (Terdakwa II) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup di Teluk Buyat dan sekitarnya seperti yang telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Doktrin Strict Liability dan Vicarious Liability dapat saja diterapkan dalam pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korporasi pencemaran lingkungan hidup PT. Newmont Minahasa Raya Manado dengan dasar bahwa tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tersebut dilakukan bukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya Manado, melainkan dilakukan oleh para pegawai, kuasa, atau mandataris, atau siapapun yang bertanggung jawab kepada PT. Newmont Minahasa Raya Manado.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pencemaran Lingkungan   Hidup