Abstrak


ADMINISTRASI PENDAFTARAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KARANGANYAR


Oleh :
Zahra Habiba Afidati - D1512095 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Zahra Habiba Afidati, D1512095, ADMINISTRASI PENDAFTARAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KARANGANYAR, Manajemen Administrasi, Program Diploma III, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret, 2015, 58 halaman.
Nomor Pokok Wajib Pajak disebut juga NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak.
Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui administrasi pendaftaran, penghapusan, dan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dalam tata-cara pelaksanaannya dan kendala yang dialami.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan administrasi pendaftaran, penghapusan, dan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan bentuk gambar sebagai data pendukung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pegawai, observasi, dokumen dan arsip penunjang data. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, aktivitas, dan arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar, diketahui bahwa administrasi pendaftaran, penghapusan, dan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dengan tatacara online yaitu wajib pajak menggunakan layanan internet yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual yaitu wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun dalam pelaksanaan administrasi pendaftaran, penghapusan dan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak masih mengalami kendala mengenai perekaman data berkas Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus direkam di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak mengalami masalah gangguan server internet.
Kata Kunci: NPWP, Pendaftaran, Penghapusan, dan Pemindahan