;

Abstrak


Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara


Oleh :
Dika Yudanto - S311308003 - Fak. Hukum

Dika Yudanto. S311308003, 2015, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tesis : Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Penelitian ini menganalisis Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara sebagai eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Pengadilan Tata Usaha Negara dan melakukan pengujian terhadap sengketa Keputusan Tata Usaha Negara menggunakan teori pengujian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, bentuk penelitian diagnostik dan tujuan penelitian fact finding yang di tinjau dari sudut penerapannya merupakan penelitian murni/dasar. Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data hukum penelitian berupa data hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan library research dan teknik analisis data bahan hukum secara kualitatif selanjutnya dianalisis dan di susun secara sistematis untuk menggambarkan objek yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara keberadannya dari awal masuk keindonesia sampai saat ini tetap menjadikan pengajuan gugatan dan dasar pengujian Hakim dalam sengketa Keputusan Tata Usaha Negara, namun Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam putusan menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan menjadikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai hukum tidak tertulis. Implementasi dari penelitian ini adalah Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar pengujian Hakim tidak hanya yang di atur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, namun melakukan penemuan hukum terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan menjadikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik hanya sebagai Hukum Tidak tertulis.