Abstrak


Pengajuan Kasasi Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Pembuktian pada Dakwaan Alternatif Pertama Karena Terdakwa Dijebak Polisi dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Muhammad Rifki - E0007166 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 
Muhammad Rifki, E0007166 PENGAJUAN KASASI JUDEX FACTIE SALAH
MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN DAKWAAN ALTERNATIF
PERTAMA KARENA TERDAKWA DIJEBAK POLISI DALAM TRANSAKSI
NARKOTIKA (STUDI  PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 25
K/PID.SUS/2014), Penulisan Hukum (SKRIPSI), Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret 2015.
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi oleh
terdakwa dengan alasan judex factie salah menerapkan hukum pembuktian pada
dakwaan alternatif pertama karena terdakwa dijebak polisi dalam transaksi
Narkotika.  
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis
menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif yaitu dari
pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu
dihasilkan suatu kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pengajuan kasasi oleh
penuntut umum dengan alasan judex factie salah menerapkan hukum pembuktian
pada dakwaan alternatif pertama  sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat
(1) huruf (a) KUHAP yaitu judex factie tidak menerapkan peraturan hukum atau
menerapkan tidak sebagaimana mestinya. Dan pertimbangan hakim Mahkamah
Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi karena judex factie salah
menerapkan hukum pembuktian dalam mengadili Terdakwa telah sesuai dengan
Pasal 256 KUHAP. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, Mengadili sendiri Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sesuai dakwaan
alternatif  ke dua dengan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun lebih ringan
3 (tiga) tahun dari keputusan judex factie sebelumnya, karena tidak ada alasan
pembenar dan pemaaf.