ABSTRAK
AZIS NUR ARIFIN. E0011049. 2015. “TINJAUAN PERTIMBANGAN
HAKIM PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DALAM MELEPASKAN
TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA
PENIPUAN (Studi Putusan Nomor : 1381/Pid.B/2012/Pn.Mks)”. Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertimbangan hukum
pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Makasar dalam melepaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum telah atau belum memenuhi ketentuan KUHAP. Metode
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dimana jenis bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
dengan teknik analisis deduksi silogisme yang bersifat preskriptif dan terapan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertimbangan hukum
hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara
putusan No. 1381/Pid.B/2012/PN.Mks, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Makassar Terdakwa diputus Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van
Alle Rechtsvervolging) sudah tepat dan sesuai dengan KUHAP. Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Makassar telah mempertimbangkan secara baik dakwaan, dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan telah memahami unsur-unsur Pasal 378
KUHP, serta menjadikan perjanjian dan angsuran terdakwa sebagai suatu jenis
perikatan (perdata) yang dibangun pelaku dan korban sebagai alasan
pembenar bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dalam ranah perdata.