Abstrak


Penerapan Perjanjian Al-Bay?Bitsaman „Ajil (Jual-Beli Kredit) dalam Pembiayaan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta


Oleh :
Nurlaila Yukamujrisa - E0011236 - Fak. Hukum

ABSTRAK  
Nurlaila Yukamujrisa. 2015. E0011236. PENERAPAN PERJANJIAN AL-BAY?
BITSAMAN „AJIL (JUAL-BELI KREDIT) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH
DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI MAHASISWA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi).
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.  
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu implementasi dari kontrak
perjanjian akad Al-Bay? Bitsaman „Ajil dalam pembiayaan syariah di Koperasi
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta. Di samping itu juga untuk
mengetahui bagaimana tindakan Lembaga Keuangan Syariah KOPMA UNS
dalam menyelesaikan permasalahan nasabah yang mampu membayar tapi
menunda-nunda pembayarannya.  
Penilitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.
Jenis dan sumber data meliputi data hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan
yang dilakukan di Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Kemudian teknik analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian dan
penarikan simpulan serta verifikasi.  
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sedikit perbedaan mekanisme
dalam pembiayaan Al-Bay? Bitsaman „Ajil. Barang objek perjanjian tidak berada
dalam penguasaan Pihak I. Sistem yang digunakan adalah mengamanahkan uang
kepada pembeli untuk membeli barangnya sendiri. Pihak I hanya menerima
kuitansi pembayaran saja. Berdasarkan aktanya, tidak menjadi persoalan dan
kedudukan Pihak I pun tetap sebagai penjual. Persoalan nasabah yang mampu
membayar tapi menunda pembayarannya dilakukan dengan cara musyawarah dan
ada prosedur penyelesaiannya. Ketika menentukan nasabah tersebut adalah nasbah
yang mampu maka dilakukan dengan cara persuasif dengan melihat
pendapatannya. Maka perlu mencari informasi tentang alasan nasabah terlambat
melakukan pembayarannya. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai solusi yang
terbaik dan tidak merugikan keduanya.