Abstrak


Tinjauan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi


Oleh :
Reta Rusyana Primadani - E0011260 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang pemberian pembebasan bersyarat khususnya bagi Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Jenis penelitian yang digunakan Penulis di dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan mengenai ketentuan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan syarat khusus bagi Narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sedangkan, aturan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kata kunci : Pembebasan bersyarat, Narapidana, Korupsi