Abstrak


TINJAUAN TENTANG PENGAJUAN MEMORI BANDING OLEH TERDAKWA YANG MEMUAT EKSEPSI DAN PLEDOI (Studi Perkara Membujuk Anak Bersetubuh Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 02/PID.2014/PT.BKL.)


Oleh :
Ardli Nuur Ihsani - E0011035 - Fak. Hukum

ABSTRAK ARDLI NUUR IHSANI, E0011035, 2015, TINJAUAN TENTANG PENGAJUAN MEMORI BANDING OLEH TERDAKWA YANG MEMUAT EKSEPSI DAN PLEDOI (Studi Perkara Membujuk Anak Bersetubuh Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 02/PID.2014/PT.BKL.), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan memori banding oleh terdakwa yang memuat eksepsi dan pledoi dalam perkara membujuk anak bersetubuh dengan ketentuan KUHAP serta mengetahui kesesuaian alasan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam memeriksa dan memutus memori banding oleh terdakwa yang memuat eksepsi dan pledoi dalam perkara membujuk anak bersetubuh dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian pengajuan memori banding yang memuat eksepsi dan pledoi serta alasan hakim dalam memutus dan memeriksa memori banding tersebut dalam perkara membujuk anak bersetubuh. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengajuan memori banding yang memuat eksepsi dan pledoi serta alasan hakim dalam memutus dan memeriksa memori banding tersebut dalam perkara membujuk anak bersetubuh dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 02/PID.2014/PT. BKL. sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Suatu memori banding dapat diajukan oleh terdakwa dengan memuat kembali eksepsi dan pledoi yang mana dapat dijadikan pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan dan dalam hal ini Hakim harus memperhatikan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Memori Banding, Banding.