Abstrak


Pengabaian fakta keterangan saksi yang memberatkan oleh hakim sebagai alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi gratifikasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210k/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Dhimas Inggar Galih Pamungkas - E0011092 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengabaian fakta alat bukti saksi-saksi memberatkan oleh Hakim sebagai alasan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi gratifikasi dengan ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui apakah alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi gratifikasi memenuhi ketentuan KUHAP.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan bersifat preskriptif. Jenis sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum secara deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pengabaian fakta keterangan saksi yang memberatkan oleh Hakim sebagai alasan kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam perkara Korupsi Gratifikasi tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum. Sehingga argumentasi Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b, c KUHAP. Dasar pengambilan keputusan Mahkamah Agung, telah diuji berdasarkan Pasal 244 KUHAP bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan putusan Judex Facti adalah putusan bebas yang tidak murni. Dan Mahkamah Agung telah menilai alasan-alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum, juga tidak melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya dengan menguji berdasar Pasal 253 ayat (1) huruf a dan c KUHAP. Sehingga Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan. Mahkamah Agung dalam pemeriksaan permohonan kasasi yang sudah sampai pada tahap menguji hukumnya dan putusan yang dikasasi ternyata tidak mengandung kesalahan dalam penerapan hukum sebagaimana mestinya, maka amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210K/Pid.Sus/2011 seharusnya berbunyi “menolak”. Hal ini dikarenakan pada amar putusan yang menyatakan “tidak dapat diterima” hanya menyangkut pada syarat formal saja, yaitu permohonan kasasi terlambat diajukan, tidak mengajukan memori kasasi, dan memori kasasi terlambat disampaikan.
Kata kunci: Kasasi, Judex Factie, Alat Bukti Saksi, Korupsi Gratifikasi