Abstrak


Kebijakan terhadap surat edaran bank indonesia nomor 13/28/dpnp perihal penerapan strategi anti fraud bagi bank umum pasca dibentuknya otoritas jasa keuangan


Oleh :
Roy Aprianto Mangapul - E0009304 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan mengkaji implikasi pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP (Strategi Anti Fraud).
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan carastudi kepustakaan dan wawancara, sedangkan teknik analisa bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berdampak pada beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Beralihnya fungsi tersebut memberikan dampak pada kebijakan penerapan strategi anti fraud bagi bank umum. Adanya kewenangan baru yaitu penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan hal positif terutama dalam menanggulangi fraud yang sangat merugikan bank umum.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Fraud Perbankan