Abstrak


Tinjauan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak guna mewujudkan upah layak


Oleh :
Nikolas Wicaksono Prakoso Putro - E0011226 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi Kebutuhan Hidup Layak dalam penetapan Upah Minimum Provinsi
sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh melalui pemberian
upah layak, serta untuk mengetahui apakah Upah Minimum Provinsi yang selama
ini ditetapkan dan diberlakukan telah mengarah pada pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif dan terapan guna menemukan dan mengetahui peraturan
pengupahan mana yang timpang terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi
dan Kebutuhan Hidup Layak, dan kemudian apa yang dapat diterapkan sebagai
solusi untuk menyelesaikan isu hukum pengupahan yang dikaji. Penelitian hukum
ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu meninjau produk hukum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak serta
produk hukum lain yang mengatur tentang pengupahan.Sumber penelitian yang
digunakan yaitu sumber atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.
Teknik analisis bahan hukum menggunakan pola berpikir deduktif.
Penelitian hukum ini mengerucut pada 2 (dua) simpulan yaitu: Pertama,
Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi belum
sesuai dengan kebutuhan riil pekerja/buruh untuk memperoleh penghidupan yang
layak, sehingga Upah Minimum Provinsi belum mencerminkan upah layak bagi
pekerja/buruh. Kedua, rata-rata secara nasional Upah Minimum Provinsi di
Indonesia belum mampu mengarah pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Kata Kunci : Upah Minimum Provinsi, Kebutuhan Hidup Layak, Upah Layak.