Abstrak


Tinjauan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan (studi putusan nomor: 17/pid.sus/tpk/2014/pn.jkt.pst)


Oleh :
Nur Arifani Septi Dewi - E0011233 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dengan ketentuan KUHAP.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Menggunakan jenis sumber hukum sekunder yang terdiri dari, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan yang menjadi premis mayor adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan premis minornya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. Dari kedua premis tersebut, kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dan dihasilkan simpulan, yakni pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pertimbangan ini didukung dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta teori ratio decidendi dalam pertimbangan hakim.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Surat Dakwaan