Abstrak


Pembacaan Keterangan Ahli di Bidang Migas oleh Penuntut Umum dalam Pembuktian Pengangkutan Ilegal BBM Bersubsidi di Pengadilan Negeri Bontang (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.B/2014/PN.BON)


Oleh :
Denny Perdana Seputri - E0011081 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti Keterangan Ahli yang dibacakan didalam sidang pengadilan sebagai sarana pembuktian serta menjadikan pertimbangan hakim dalam pemeriksaan perkara pembuktian pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Pengadilan Negeri Bontang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan pidana bagi terdakwa. Dalam hal ini, alat bukti Keterangan Ahli telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf c KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang “bebas” atau “vrij bewijskracht” tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menetukan. Sehingga terserah pada penilaian hakim, dengan demikian keterangan ahli tersebut hanya memberikan keterangan secara formil berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah sehingga hakim bebas tidak mengikat dalam menjatuhkan vonis atau putusannya. Akan tetapi, hakim dalam mempergunakan wewenang kebebasan dalam penilaian pembuktian, harus benar-benar bertanggung jawab atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum.
Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Ahli, Pertimbangan Hakim.
ABSTRACT
This research aimed to find out the evidence of Expert Information read in the trial as the means of authenticating and the judge’s rationale in hearing the authentication of subsidized fuel illegal transportation in Bontang District Court.
The study was a normative law that was prescriptive and applied in nature. The approach used was case study one. The law material sources included primary and secondary law materials, with law material analysis technique using deductive syllogism.
Considering the result of research, it could be concluded that the government-subsidized fuel transportation and/or trading misuse activity crime as mentioned in the article 55 of Republic of Indonesia’s Law number 22 of 2001 about Oil and Geothermal Gas becoming the judge’s rationale in hearing and imposing the punishment on the defendant. In this case, the Expert information evidence had been consistent with Article 184 of clause (1) jo Article 187 letter c of KUHAP and had “free” or “vrij bewijksracht” authentication, and no perfect and decisive authentication power value inherent to it. Therefore, it was up to the judge’s assessment, so the expert information only provided formal information concerning the government-subsidized fuel transportation and/or trading misuse so that the judge sentenced or made verdict freely and not binding. However, the judge, in using freedom authority in authentication assessment should be responsible based on moral foundation to embody the true truth and for enforcing the law and law certainty.
Keywords: Authentication, Expert Information, Judge Rationale.